Pakai Rompi Oranye KPK, Abdul Azis Resmi Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp9 Miliar RSUD Koltim

Kendari, Kabarano.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp9 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, proyek yang masuk dalam program prioritas nasional tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp126,3 miliar. Dana itu bersumber dari DAK bidang kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebagai bagian dari program peningkatan rumah sakit dari tipe D ke tipe C.

“Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan menyangkut hajat hidup orang banyak justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Asep.

Ungkapnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, KPK mengamankan total 12 orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Mereka yang diamankan di Kendari adalah AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AAR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek RSUD Koltim, NA dari staf PT PCP, dan DA selaku Kasubag TU Pemkab Koltim.

Di Jakarta, KPK mengamankan ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim, DK dan NB dari pihak swasta PT PCP dan PT PA, serta tiga orang lainnya dari KSO PT PCP yakni AR, ASW, dan SYN.

Sementara di Makassar, Abdul Azis dan ajudannya, FZ, turut diamankan.

Asep menjelaskan, dalam konstruksi perkara, pada Desember 2024 pihak Kemenkes disebut menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencanaan untuk membahas desain dasar (basic design) RSUD Koltim.

“Jadi desain rumah sakit ini semuanya sama, itu menjadi tanggung jawab dari pihak Kemenkes. Sementara basic desain RSUD Koltim dikerjakan oleh NB,” jelasnya.

Kemudian, pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dan Kemenkes yang diduga menjadi awal pengkondisian pemenang lelang proyek. AGD diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Abdul Azis bersama DA dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim terbang ke Jakarta untuk memastikan PT PCP menjadi pemenang lelang proyek pembangunan rumah sakit.

“Jadi untuk pemenang yang akan mengerjakan proyek rumah sakit sudah ditentukan, yaitu PT PCP,” tambahnya.

KPK Ungkap Aliran Uang dan Komitmen Fee Rp9 Miliar

Pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara AGD dan PT PCP. Dalam prosesnya, terjadi berbagai aliran dana ke sejumlah pihak.

Di akhir April, AGD memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Lalu pada Mei hingga Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik uang sekitar Rp2,09 miliar, yang sebagian diserahkan ke AGD sebesar Rp500 juta.

Tak hanya itu, DK juga menyampaikan adanya permintaan komitmen fee dari AGD dan Abdul Azis sebesar 8 persen dari total proyek.

“Dari anggaran Rp126,3 miliar, pihak AGD dan Abdul Azis meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” beber Asep.

Pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan ke AGD dan dilanjutkan ke YS, staf pribadi Abdul Azis. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.

“Jadi uangnya dikelola oleh YS, tetapi atas sepengetahuan dan digunakan untuk keperluan Abdul Azis,” ujarnya.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR.

“Dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung. Tetapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” tandasnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *