KENDARI, KABARANO.com – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AP (23) diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/3/2026). Dari tangan AP, petugas menyita barang bukti seberat 16,43 gram yang disembunyikan di bawah kasur bekas.
AP ditangkap di kediamannya di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kelapa II. Setelah melakukan penyelidikan polisi segera bergerak melakukan penindakan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan AP di dalam rumahnya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Motewe Muna, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Jelasnya, saat diintegrogasi AP bersikap tidak kooperatif. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan di area belakang rumah menemukan 33 plastik klip (saset) berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kemasan bekas makanan ringan dan bungkus rokok di bawah sebuah kasur bekas.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik saset kosong, alat isap (bong), serta sebuah telepon genggam.
Baca juga: Gegara Utang Piutang, Pria dan Mak-mak di Kendari Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel yang dikoordinasikan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Polisi menduga AP berperan sebagai pengedar karena ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dalam paket siap edar.
AP telah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
