Aksi Warga Torobulu di PN Andoolo, Nyatakan Dukungan untuk PT WIN 

KONAWE SELATAN, KABARANO.com – Ratusan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026). Kedatangan mereka bukan untuk memprotes, melainkan untuk pasang badan membela PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang yang kini tengah digugat terkait aktivitas pengerukan nikel di wilayah mereka.

Di tengah polarisasi isu lingkungan yang kerap menyudutkan industri ekstraktif, gelombang massa dari lingkar tambang ini membawa narasi yang berbeda. Mereka mengeklaim keberadaan korporasi justru menjadi urat nadi perekonomian yang menyelamatkan dapur warga melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, menegaskan tudingan miring yang dialamatkan kepada PT WIN selama ini berbanding terbalik dengan realitas ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat penerima manfaat di sekitar wilayah operasional.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujar Pemrin dalam orasinya.

Investasi pertambangan, menurut pandangan massa aksi, harus dinilai secara jernih dan objektif. Dampak sosial serta perputaran ekonomi yang dinikmati warga setempat dinilai tidak boleh diabaikan begitu saja dalam melihat sengkarut kasus ini.

Oleh karena itu, di depan gedung pengadilan, warga menaruh harapan besar pada integritas korps hakim PN Andoolo. Mereka mendesak agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak goyah oleh tekanan opini publik dan tetap memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang kuat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Aksi yang berjalan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut berakhir damai setelah perwakilan warga menyerahkan poin pernyataan sikap resmi kepada pihak pengadilan.

Ada enam poin utama yang digarisbawahi oleh warga Torobulu dalam dokumen tersebut, antara lain:

  1. Mendukung penuh investasi yang berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan apresiasi atas kontribusi PT Wijaya Inti Nusantara dalam menyerap tenaga kerja lokal serta membangun infrastruktur di wilayah lingkar tambang.
  3. Menghormati secara penuh jalannya proses peradilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.
  4. Mendesak majelis hakim agar memutus perkara secara objektif, berlandaskan fakta persidangan, serta alat bukti yang sah demi hukum.
  5. Menolak keras penyebaran informasi sepihak yang belum terbukti kebenarannya karena berpotensi memicu gesekan dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
  6. Mendorong semua pihak yang bersengketa untuk mengedepankan ruang dialog, penyajian data yang akurat, serta mekanisme hukum yang konstitusional dalam menyelesaikan perbedaan pandangan.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *