KENDARI, KABARANO.com – Berbagai potensi ekonomi kreatif (ekraf) dan warisan budaya khas Kota Kendari, seperti kuliner sinonggi, motif kain Tolaki, hingga kerajinan perak, kini berisiko ditiru atau diklaim oleh pihak luar jika tidak dilindungi secara hukum. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Sulawesi Tenggara (Sultra) meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).
Langkah strategis itu diambil guna membentengi hak cipta dan merek para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seniman, akademisi, hingga inovator muda di daerah setempat.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan tanpa payung hukum yang kuat, para kreator lokal tidak hanya berpotensi kehilangan potensi nilai ekonomi, tetapi juga identitas budaya daerah.
“Perlindungan kekayaan intelektual penting bagi para pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri, hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” ujar Siska.

Ia menyoroti masih banyaknya hasil kreativitas warga yang belum terdata maupun terfasilitasi secara hukum.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, harapan saya potensi-potensi lokal ini dapat ditemukan, dikembangkan dan diberikan perlindungan,” jelasnya.
Siska menambahkan, legalitas kekayaan intelektual ini diproyeksikan membuka jalan bagi produk unggulan Kendari untuk masuk ke pasar global, salah satunya melalui agenda pameran internasional dalam kerangka kerja sama sister city dengan salah satu kota di Tiongkok.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar makin dikenal di tingkat internasional,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenhum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pendirian Sentra Kekayaan Intelektual harus berorientasi pada hasil nyata dan eksekusi lapangan. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual mencakup pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, inventor, akademisi, komunitas kreatif, serta masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” tegas Topan.
