MK Tolak Gugatan Paslon Rasak-Afdhal dalam Pilwali Kendari 2024

Kendari, Kabarano.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdhal. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024, amar putusan Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan terhadap paslon Siska Karina Imran-Sudirman tidak dapat diterima, Selasa (4/2/2025).

Dikutip dari laman resmi MK, gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Rasak-Afdhal dianggap tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi dari termohon dan pihak terkait yang menyatakan ketidakjelasan permohonan pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkaitan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo dalam putusannya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 15 Januari 2025, paslon Rasak-Afdhal mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024.

Dalam gugatan tersebut, Rasak-Afdhal mempersoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Siska Karina Imran–Sudirman. Salah satunya adalah penggunaan logo Partai Amanat Nasional (PAN), partai pendukung Siska-Sudirman, sebagai sarana kampanye.

Menurut pemohon, tindakan tersebut mempengaruhi perolehan suara mereka. Meski telah dilaporkan ke Bawaslu dan direkomendasikan untuk menurunkan alat peraga kampanye terkait, hal itu tidak diindahkan oleh pihak terkait.

Selain itu, paslon Rasak-Afdhal juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa pembagian kartu berisi nominal tertentu, yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

 

 

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *