Kendari, Kabarano.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus menguatkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak PHK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam meninjau langsung di PT Sritex menyampaikan, bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian. Anggoro didampingi Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJAMSOSTEK telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya. Pelayanan yang diberikan dibuka pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJAMSOSTEK, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru, yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H,” jelas Anggro.
Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama dari BPJAMSOSTEK, yang telah memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.
“Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJAMSOSTEK, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJAMSOSTEK bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ujar Supartodi.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
“Alhamdulillah respon BPJAMSOSTEK luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima,” tutup Etik Suryani.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan kehadiran BPJAMSOSTEK dalam memberikan kemudahan pencairan JHT diharapkan bisa meringankan beban pekerja yang terdampak PHK.
“Sebagai peserta mereka berhak mendapat perlindungan finansial yang sangat penting, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Gatot.
Melalui JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang dari upah mereka saat bekerja, selama enam bulan setelah terjadinya PHK.
“Program ini menjadi penyelamat bagi pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan, membantu mereka untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi keluarga sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
