Kendari, Kabarano.com – Bea Cukai Kendari mencatat sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal disita sepanjang Januari – Juli 2025 melalui Operasi Gurita. Total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode tersebut.
“Dari Januari – Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 SBP dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” ungkap Mukhlis, Kamis (31/7/2025).
Jelasnya, nilai barang yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp4,19 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp2,1 miliar. Secara keseluruhan, estimasi total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,73 miliar.
“Angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” jelasnya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah melalui Operasi Gurita, yang rutin digelar Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kendari, termasuk Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.
Dalam operasi yang digelar Kamis (31/7/2025), tim gabungan melakukan pengawasan langsung terhadap jalur distribusi hingga penjualan di kios dan toko-toko. Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi pedagang agar tidak memperjualbelikan barang tanpa pita cukai.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya. Menurut Mukhlis, pengawasan bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan terhadap konsumen.
“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.
Penulis: Kabaranonews
