Polres Butur Pecat Anggotanya karena Dugaan Perkosa Mertua

Buton Utara, Kabarano.com – Seorang anggota Polri di Buton Utara (Butur) berinisial Aipda AD dijatuhi sanksi tegas akibat pelanggaran berat terhadap etika profesi, Rabu (30/7/2025). Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian usai terbukti melakukan pelanggaran serius, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/246/VII/2025.

Kapolres Butur, AKBP Totok Budi S, menuturkan pemecatan itu dilakukan setelah Aipda AD dinyatakan bersalah melanggar disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil melalui serangkaian tahapan persidangan etik internal, termasuk proses pembinaan yang telah dijalani sebelumnya.

“Pemberhentian ini melalui mekanisme yang ketat dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tutur Totok dalam keterangan tertulisnya Jumat (1/8).

Totok menegaskan keputusan pemecatab yang dijatuhkan bukan sekadar hukuman individual, tetapi bentuk tanggung jawab institusi Polri terhadap masyarakat dalam menjaga kehormatan dan marwah kepolisian.

“Kami menyayangkan ini harus terjadi. Tapi kami juga wajib menjaga marwah dan kehormatan institusi,” tegasnya.

Upacara PTDH terhadap Aipda AD digelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Butur, Rabu (30/7/2025), dan dihadiri oleh seluruh jajaran kepolisian setempat. Dalam prosesi itu, Totok turut mengajak seluruh anggota menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bersama.

“Mari kita jadikan ini momentum introspeksi. Jalankan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab,” imbau Totok kepada personelnya.

Sanksi PTDH terhadap Aipda AD dijatuhkan usai kasus dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya yang terjadi pada 16 Januari 2025 di Kecamatan Kulisusu, Butur, mencuat ke publik. Perkara itu juga disertai proses etik di internal kepolisian yang akhirnya memutuskan pemberhentian secara tidak hormat.

“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” pungkasnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *