Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi JPU di Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Hukum, Kabarano.com – Nama Ali Mazi hilang dari daftar saksi di BAP jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis senilai Rp9,8 miliar. Padahal, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)  itu sempat diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra pada akhir Oktober 2025 lalu.

Hal itu terungkap ketika sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat (30/1/2026).

Kuasa hukum terdakwa Idris, Rizal Hadju, mengungkapkan ketika menerima dan membaca hasil BAP, dirinya tidak menemukan nama Ali Mazi.

“Kami juga baru tahu saat menerima BAP di persidangan. Entah itu (yang menghilangkan) dari JPU atau polisinya. Kami tidak tahu,” ujar Rizal kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2) malam.

Nama Ali Mazi diduga bukan hilang di tangan jaksa. Pasalnya, pemeriksaan Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu oleh polisi berdasarkan hasil penelitian berkas (P-19) Direktur Utama CV Wahana, Aini Landia dan eks Biro Umum Pemprov Sultra Aslaman Sadik, yang merupakan dua tersangka awal.

Dari hasil P-19 itu kemudian penyidik menetapkan Idris sebagai tersangka ketiga dan memeriksa Ali Mazi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Keterangan itu dituangkan dalam BAP.

“Jauh sebelum adanya P-19 jaksa, Ali Mazi tidak pernah diperiksa oleh polisi. Kami menduga seperti itu. Kami tidak mengetahui persis P-19 itu,” jelas Rizal.

Menurutnya, penghapusan nama Ali Mazi dari daftar saksi menghilangkan kesempatan eks Gubernur Sultra itu diperiksa dalam persidangan tanpa melalui permintaan majelis hakim ataupun kuasa hukum.

“Tetapi dari pihak terdakwa tetap akan kami ajukan Ali Mazi dihadirkan di persidangan karena punya peran yang sangat krusial di dalam perkara ini,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama juga ikut mempertanyakan hilangnya BAP Ali Mazi. 

“Hilang bagaimana? Sudah pernah kita ambil keterangannya. Itu kami belum tahu,” ucap Nico.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh Ilham, menyebut, tak tahu soal masalah itu, meski tahap satu berkas perkara menjadi kewenangan jaksa Kejati Sultra.

“Tanya langsung ke penyidiknya, karena substansi (perkara), saya tidak ada info terkait itu,” jelas Ilham, Rabu (4/2).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada 2020, ketika Biro Umum Setda Provinsi Sultra menganggarkan belanja modal pengadaan alat angkutan air bermotor penumpang senilai Rp12,181 miliar. Lelang dimenangkan CV Wahana dengan kontrak Rp9,98 miliar dan waktu pengerjaan 60 hari, mulai 27 Maret – 25 Mei 2020.

Namun, pada Juli 2020, pembayaran Rp8,938 miliar ditransfer ke rekening CV Wahana. Dari jumlah itu, sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk fee Rp100 juta untuk AR dan Rp780 juta untuk pihak lain.

Yang mengejutkan, kapal yang dijanjikan baru itu ternyata kapal bekas buatan Italia, Azimut 43 Atlantis 56, yang diimpor dari Singapura.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *