AMIN Sultra Minta PN Tak Tunda Eksekusi PT Bososi Pratama

Hukum, Kabarano.com – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera menjalankan eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama. Desakan tersebut muncul lantaran hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari lembaga peradilan, meskipun putusan MK terhadap perusahaan tambang nikel tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Andriansyah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa menunggu proses hukum lanjutan.

“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak boleh menunda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan pengadilan menegakkan hukum dan keadilan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Menurutnya, penundaan pelaksanaan putusan justru berpotensi merusak supremasi hukum serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Lebih lanjut, Andriansyah menilai putusan MK tersebut memiliki dampak hukum langsung terhadap status serta aktivitas PT Bososi Pratama. Karena itu, eksekusi putusan dipandang penting untuk mencegah berlarut-larutnya konflik hukum dan menghindari potensi kerugian bagi negara maupun masyarakat.

“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Ini berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik luas,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa putusannya tidak memerlukan pengesahan atau penguatan dari lembaga lain untuk dapat dilaksanakan. Dengan demikian, alasan administratif dinilai tidak dapat dijadikan dasar penundaan eksekusi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AMIN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Bososi Pratama, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia juga membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan kelalaian lembaga terkait kepada Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung (MA).

“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkasnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *