Konawe Kepulauan, Kabarano.com – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga aktivitasnya dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Seorang warga Pulau Wawonii, Sarmanto, melaporkan dugaan aktivitas ilegal PT GKP yang terjadi di Desa Sukarela Jaya dan Dompo-Dompo di Roko-Roko Raya, Konkep, ke Polda Sultra pada Jumat, 21 Januari 2025. Laporan tersebut kemudian berlanjut hingga pemberian keterangan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam proses pemeriksaan, Sarmanto didampingi oleh kuasa hukumnya, Ady Anugerah Pratama. Ia menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti, termasuk putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan IPPKH PT GKP, dokumentasi aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, serta bukti lainnya yang memperkuat dugaan pelanggaran perusahaan tersebut.
“Dalam keterangannya, Sarmanto menegaskan anak usaha Harita Group itu tetap melakukan aktivitas menambang meskipun tak mengantongi alas legal maupun sosial,” ujar Ady Anugerah.
Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga Wawonii dengan membatalkan dan mencabut IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektar. Selain itu, warga juga memenangi dua gugatan uji materi terhadap Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 yang mengalokasikan ruang untuk aktivitas pertambangan.
Perkara pertama, dengan nomor 57 P/HUM/2022, dikabulkan oleh MA pada 22 Desember 2022. Sementara perkara kedua, nomor 14 P/HUM/2023, diputus kabul pada 11 Juli 2023.
“Dengan dikabulkannya permohonan uji materi warga oleh MA, alokasi ruang tambang yang diakomodir oleh Perda di seluruh kawasan Wawonii menjadi batal seluruhnya,” kata kuasa hukum warga Wawonii, Ady Anugrah Pratama.
Selain itu, upaya PT GKP untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) juga berujung kegagalan. Dalam putusannya pada 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa pulau kecil tidak diperuntukkan bagi pertambangan mineral.
Pulau Wawonii yang memiliki luas 715 km² dikategorikan sebagai pulau kecil sesuai dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan peraturan tersebut, wilayah dengan luas kurang dari 2.000 km² tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
“Dengan adanya tiga putusan MA dan satu putusan MK yang saling menguatkan tersebut, GKP dan perusahaan Harita lainnya seperti Bumi Konawe Mining (BKM) yang masih beroperasi di pulau kecil Wawonii telah kehilangan alas legal untuk beroperasi,” tegas Ady.
Menurut Ady, penolakan warga yang berulang kali melakukan aksi protes dan menggugat di pengadilan menunjukkan bahwa PT GKP juga telah kehilangan legitimasi sosial untuk beroperasi.
Namun, meski tidak lagi memiliki landasan hukum dan sosial, PT GKP tetap melanjutkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
“Ini menunjukkan anak usaha Harita tersebut membangkang dari hukum yang berlaku di NKRI sekaligus melakukan praktik pertambangan ilegal,” ungkap Ady Anugerah.
Lebih lanjut, aktivitas PT GKP juga memiliki dimensi pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut Ady, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena perusahaan diduga mengambil sumber daya nikel di kawasan hutan Pulau Wawonii tanpa izin, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
Dugaan aktivitas pertambangan ilegal ini dapat dipantau melalui citra satelit. Berdasarkan perhitungan, telah terjadi pembukaan lahan seluas 501,7 hektar sepanjang 2024 hingga Februari 2025, terutama di wilayah Dompo-Dompo Jaya yang diklaim sebagai area konsesi PT GKP.
Ady menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan IPPKH PT GKP bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, meskipun perusahaan telah mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya PK yang diajukan PT GKP bukan merupakan landasan berkekuatan hukum tetap yang dapat menghalangi terjadinya proses eksekusi pencabutan IPPKH sesuai putusan Mahkamah Agung,” jelas Ady.
Hal ini sejalan dengan Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Harusnya pemerintah lewat instansi terkait dan PT GKP menghormati dan mengikuti putusan tersebut. Demi hukum dan keadilan, PT GKP harus berhenti operasi di Pulau Wawonii dan mematuhi putusan tersebut,” tandas Ady.
Laporan: Tim Redaksi
