Kendari, Kabarano.com — Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan uang rupiah khusus seri For The Children of The World pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu tahun emisi (TE) 1999. Pencabutan uang rupiah khusus ini tercatut dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025, yang terhitung sejak 31 Januari 2025.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Septadijaya melalui keterangan resminya menegaskan, dengan keluarnya keputusan tersebut, uang rupiah edisi khusus pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu kini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Jelasnya, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bagian dari upaya BI untuk menjaga kelayakan uang beredar di masyarakat melalui kebijakan Clean Money Policy (CMP) yang meliputi enam tahapan yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan atau pencabutan dan pemusnahan (6P).
“Dengan begitu, rupiah yang beredar tetap dalam kondisi baik dan dapat diidentifikasi keasliannya untuk mencegah peredaran uang palsu,” jelas Doni.
Meski tidak lagi berlaku, Doni mengungkapkan, BI memberikan layanan penukaran uang rupiah khusus bagi masyarakat yang ingin memiliki dan ingin melakukan penukaran, yang dapat dilakukan di bank umum. Jangka waktu penukarannya hingga 31 Januari 2035.
“Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara serta Bank Umum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id,” katanya.
Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, masyarakat perlu memastikan terpenuhinya syarat penukaran sesuai dengan Peraturan BI Nomor:21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:
- Kondisi fisik rupiah logam lebih besar dari ½ (satu per dua) bagian dari ukuran aslinya dan dikenali keasliannya;
- Sebaliknya, bila ukuran rupiah logam adalah kurang dari atau sama dengan ½ bagian, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.
Laporan: Tim Redaksi
