Kendari, Kabarano.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap dua oknum polisi, Ipda Muh Idris (mantan Kapolsek Baito) dan Aipda Amiruddin (mantan Kanit Reskrim Polsek Baito), Kamis (5/12/2024).
Kedua polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan memeras seorang guru SDN 4 Baito bernama Supriyani, dengan meminta uang sebesar Rp2 juta sebagai uang damai terkait perkara yang melibatkan Supriyani.
Dalam putusan Komisi Kode Etik Bidpropam Polda Sultra, Ipda Idris dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari dan demosi (penurunan jabatan) selama 1 tahun. Sementara Aipda Amiruddin mendapat sanksi patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun.
Meski demikian, keputusan ini mendapat sorotan tajam, khususnya dari kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, yang menilai sanksi tersebut terlalu ringan untuk tindak pemerasan yang merusak citra Polri.
“Sanksi ini terlalu ringan, karena ini adalah tindakan pemerasan yang jelas. Bahkan, mereka juga diduga mempermainkan atau merekayasa perkara. Seharusnya dihukum lebih berat,” ucap Andri.
Ia menambahkan, tindakan kedua anggota Polri tersebut telah mencederai prinsip “Presisi” (Profesional, Responsif, dan Transparansi Berkeadilan) yang menjadi semboyan Polri.
Andri juga menyanggah alasan Ipda Idris yang mengklaim bahwa uang sebesar Rp2 juta itu diminta untuk membeli bahan bangunan bagi Polsek Baito. Menurutnya, alasan tersebut dibuat-buat tanpa adanya verifikasi.
Lebih lanjut, Andri juga menyoroti penjelasan Bidpropam yang membantah adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta terkait kasus ini. Ia menganggap alasan yang diberikan oleh Aipda Amiruddin sangat tidak masuk akal.
“Kami mendengar bahwa informasi permintaan uang Rp50 juta itu datang dari orang pasar yang tidak dikenal oleh Pak Amiruddin. Bagaimana mungkin dia bisa menerima informasi dari orang yang tidak dikenal?” kata Andri.
Namun, Andri menegaskan bahwa klarifikasi yang didapatkan dari Kepala Desa Wonua Raya membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta untuk menghentikan kasus. Permintaan itu, kata Andri, bahkan disampaikan langsung kepada Supriyani.
“Menurut kami, semua alasan yang diajukan ini hanya untuk memperingan hukuman. Kami meminta kepada Kapolri untuk mendengar hal ini. Sesuai komitmen Kapolri, jika terbukti ada permintaan uang, seharusnya hukuman maksimal dijatuhkan, bahkan pemecatan,” tutupnya.
Laporan: Tim Redaksi
Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dihukum Patsus dan Demosi
