Kendari, Kabarano.com – Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) dan demosi, Kamis (5/12/2026).
Seperti yang diketahui, Ipda Muhammad Idris (Kapolsek Baito) dan Aipda Amiruddin (Kanit Reskrim Polsek Baito) menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai terindikasi melakukan permintaan uang damai senilai Rp2 juta kepada Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ipda Idris dan Aipda Amiruddin terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang senilai Rp2 juta.
“Demikian, Ketua Komisi Sidang Kode Etik menjatuhkan putusan hukuman kepada Ipda Muh Idris berupa patsus selama tujuh hari, dan demosi satu tahun. Sanksi etikanya, yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi (Polri) atas perbuatan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol Iis.
Tidak berbeda jauh dari Ipda Idris, Aipda Amiruddin juga dijatuhi hukuman yang sama yakni patsus selama 21 hari dan demosi 2 tahun, serta permintaan maaf kepada institusi atas pelanggaran etik yang telah dilakukan.
Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum, etika maupun disiplin terhadap personel polri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya berinisial D (8) anak dari Aipda Hasyim Wibowo, yanhg merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Supriyani sendiri telah menjalani sejumlah sidang, dan dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari segala tuntutan.
Laporan: Tim Redaksi
