Supriyani kembali Sambangi Polda Sultra, Jadi Saksi Sidang Etik Eks Kapolsek Baito

Kendari, Kabarano.com — Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani kembali menyambangi Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024).

Kedatangan Supriyani ini didampingi tim kuasa hukumnya, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Sebelumnya, Supriyani juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/11) lalu.

Panggilan pemeriksaan Supriyani termuat dalam Surat Panggilan Kepolisian Nomor: Spg: 142/XII/HUK.12.10.1/2024/Bidpropam.

Dalam surat panggilan tersebut, pemanggilan Supriyani dimaksudkan sebagai saksi dalam sidang pelanggaran kode etik profesoi mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

Seperti yang diketahui, Ipda Muhammad Idris diduga melakukan pungli dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani.

Ipda Idris terindikasi melakukan pungli senilai Rp2 juta, terkait penanganan perkara yang ditangani Kanit Reskrim Polsek Baito, yaitu tindak pindana kekerasan fisik terhadap anak yang viral di media sosial (medsos), dan media elektronik.

Atas tindakan pungli itu, Ipda Idris dimutasi ke Polres Konsel sebagai Pama Bag SDM. Polisi berpangkat satu balok emas itu dipersangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 10 Ayat 2 huruf l dan Pasal 12 huruf d, dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya berinisial D (8) anak dari Aipda Hasyim Wibowo, yanhg merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.

Supriyani sendiri telah menjalani sejumlah sidang, dan dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari segala tuntutan.

 

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *