Kendari, Kabarano.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, dari tangan seorang pria asal Kota Makassar berinisial FA (37) warga Makassar. Polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bruto 977,40 gram.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), mengungkapkan FA terindikasi bukan hanya sebagai kurir, tetapi berperan juga sebagai pengedar aktif.
“Dari hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir atau penempel, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif,” ungkap Bambang.
Penangkapan FA berawal pada Kamis (7/8) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram, timbangan digital, ponsel, dan perlengkapan konsumsi sabu-sabu.
Keesokan harinya, Jumat (8/8), polisi melakukan penggerebekan di indekos Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Di lokasi itu, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 159,94 gram yang disimpan dalam tas kecil bermerek Gucci.
Pengembangan berlanjut ke Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, di mana ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus Lion Parcel.
Penggeledahan terakhir kembali dilakukan di BTN Pradana 1. Dari sana, polisi menyita 8 paket sabu-sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam tas merah merek Eleven beserta puluhan saset plastik kosong.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta berbagai tas dan plastik kemasan.
Saat ini FA telah ditahan di Mapolda Sultra. Polisi masih menelusuri jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih besar di balik kasus ini.
Penulis: Kabaranonews
