Kolaka Timur, Kabarano.com — Dua periode pemerintahan terakhir di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diwarnai skandal besar. Dua bupati yang memimpin secara berurutan kini sama-sama menjadi tersangka dugaan korupsi.
Pada September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Koltim saat itu, Andi Merya Nur, lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima suap sekitar Rp250 juta terkait proyek berbasis dana hibah Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB).
Tak berhenti di situ, pada 2022, Andi kembali dijerat kasus lain. Ia didakwa menyuap pejabat Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp3,4 miliar demi mengurus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.
Kursi bupati Koltim kemudian ditempati Abdul Azis setelah menang Pilkada 2024. Ia resmi dilantik pada Februari 2025. Namun, belum setahun menjabat, namanya sudah terseret kasus serupa.
Pada 8 Agustus 2025, KPK kembali melakukan OTT dan menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Ia diduga meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto.
Dari penyelidikan, Abdul Azis disebut telah menerima aliran dana Rp1,6 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta.
Kasus yang menimpa Abdul Azis menambah daftar panjang kepala daerah Koltim yang tersandung masalah hukum. Dalam kurun waktu kurang dari empat tahun, dua bupati berturut-turut terjerat kasus korupsi.
KPK menegaskan, OTT Abdul Azis menjadi peringatan keras bagi 11 kabupaten lain yang juga mengelola anggaran RSUD agar tidak menyalahgunakan dana publik.
Penulis: Kabaranonews
