Polda Sultra Musnahkan 2,4 Kg Sabu-Sabu, Hasil Pengungkapan Agustus – September 2025

Kendari, Kabarano.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 2.461,82 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dari Agustus hingga September 2025, Selasa (18/11/2025). Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang tersangka diamankan.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan dari total barang bukti yang disita, 2.416,93 gram diajukan untuk dimusnahkan, sementara 44,88 gram disisakan untuk kebutuhan persidangan.

“Dari jumlah barang bukti yang disita ini, kita bisa menyelamatkan 24.618 orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Widjanarko.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menuturkan pemusnahan dilakukan karena barang bukti tidak dapat disimpan lama dan termasuk kategori berbahaya.

Bambang menyebut nilai sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,9 miliar. 

“Nilainya untuk 1 gram itu Rp1,2 juta, tinggal dikalikan saja,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan pemberantasan narkotika tidak berfokus pada nilai ekonominya, tetapi pada dampak sosial yang dapat dicegah.

“Namun, nilai itu bukan yang kemudian kita banggakan menyelamatkan uang negara, karena tidak ada hubungannya. Tetapi, menyelamatkan generasi muda itu yang penting,” tandasnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *