Nestapa Masyarakat Rakawuta Konsel: Ruang Hidup yang Dirampas IUP Sawit

Kabarano.com – Lebih dari satu dekade tanah mereka dirampas. Lahan seluas 105 hektare yang menjadi ruang hidup masyarakat Desa Rakawuta, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam IUP perusahaan kelapa sawit PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR).

Konflik agraria ini tidak bisa dianggap sepele. Warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut untuk perkebunan, kini tak lagi bisa karena terhalang oleh korporasi.

Persoalan ini menjadi sorotan dalam diskusi masyarakat adat, komunitas lokal, serta jaringan civil society dari Kaoem Telapak, Komunikasi Masyarakat Desa (Komdes) Sultra, dan Walhi Sultra di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Koalisi masyarakat sipil menyebut sengketa lahan tersebut berdampak langsung pada hilangnya wilayah kelola milik 33 kepala keluarga. Meskipun warga telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah sah sejak tahun 2023, aktivitas penggusuran dan penyingkiran warga dari tanah mereka dilaporkan masih terus terjadi.

Skema sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, baik standar nasional maupun internasional  dinilai belum efektif menghentikan perampasan lahan. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengaduan warga, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dampak dari penggusuran ini memukul kelompok perempuan di Desa Rakawuta. Para ibu rumah tangga kini memikul beban ekonomi yang berat, menjadi pekerja serabutan tanpa kepastian pendapatan dan jaminan sosial, hingga terlilit utang demi memenuhi kebutuhan pangan harian.

“Kami tidak hanya menjadi ibu, separuh kami menjadi ibu, separuh kami menjadi bapak karena ikut bekerja mencari uang. Kami menjadi buruh membersihkan rumput dan memupuk di kebun. Selain itu Ibu-Ibu yang tergusur bekerja membuat kerupuk, mengupas bawang dengan harga 700 perak, membuat tape bahkan mencari pekerjaan di luar desa,” ujar Sugiyanti, salah seorang perempuan terdampak di Desa Rakawuta.

Pendamping warga Rakawuta, Elsa Ayu dari Komnasdesa, menegaskan  penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan administratif. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam proses penyelesaian, termasuk dengan memastikan keterbukaan informasi mengenai pertanahan dan perizinan.

“Konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Penyelesaian harus memastikan pengakuan terhadap hak masyarakat, membuka akses terhadap informasi pertanahan dan perizinan, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Elsa.

Sementara itu, Gian dari Walhi Sultra, menjelaskan pemerintah daerah tidak boleh bersikap abai atau berlindung di balik formalitas hukum sementara warganya dimiskinkan secara paksa di lapangan.

“Kehadiran negara sangat krusial untuk segera membuka transparansi informasi terkait dokumen HGU perusahaan yang selama ini sengaja ditutupi karena konflik agraria di Rakawuta mustahil diselesaikan secara adil jika proses penerbitan izin masa lalu terus diselimuti kerahasiaan dan pengabaian hak-hak historis petani Rakawuta,” jelas Gian.

Oleh karena itu, jaringan masyarakat sipil mendesak:

  1. Perusahaan untuk segera menghentikan ekspansi dan aktivitas di wilayah yang masih disengketakan di Muara Tae, serta memastikan pengembalian hak atas tanah warga Rakawuta secara menyeluruh.
  2. Pemerintah untuk segera memperkuat pengawasan, memberikan rekomendasi yang tegas, serta mengambil langkah-langkah konkret dan konstruktif untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait pengembalian hak atas tanah dan penghentian penggusuran di wilayah yang masih disengketakan.
  3. Tim koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI dan Pemerintah untuk segera menindaklanjuti konflik agraria di Desa Rakawuta dan Komunitas Adat Muara Tae, termasuk tuntutan warga terkait penghentian penggusuran di wilayah sengketa serta pengembalian hak atas tanah secara adil dan menyeluruh.
  4. Pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait untuk memastikan penyelesaian konflik yang bermakna, berperspektif gender, serta berpihak pada keadilan sosial dan ekologis.
  5. 5. Mendorong DPR, Pemerintah (Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN), Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung dan investigasi ke wilayah yang bersengketa.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Konsel, Annas Mas’ud, mengungkapkan pemerintah daerah mendukung investasi di Konsel dengan mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku.

“Investor yang masuk ke Konsel tentunya telah memiliki izin dan salah satunya adalah diberikan kawasan IUP. Selanjutnya investor akan melakukan penguasaan atas IUP-nya dengan melakukan pembebasan lahan masyarakat lokasi IUP baik dengan cara membeli  ataupun mekanisme plasma atau lainnya yg sesuai peraturan perundangan,” tutur Annas, Jumat (4/9).

Katanya, proses pengalihan ini tentunya diketahui pemerintah setempat (desa/lurah) dan dapat saja disaksikan camat.

“Sekarang permasalahan (di Rakawuta) ini sudah masuk ke PN Andoolo tentunya akan dilakukan pengujian ataupun pembuktian sah nya proses pembebasan lahan lokasi IUP apakah sesuai dg hukum yg berlaku. Sehingga pemerintah pada posisi menghormati proses hukum di PN Andoolo dan menunggu putusannya,” tandasnya.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *