Kolaka Timur, Kabarano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pada Jumat (8/8/2025), KPK mengamankan beberapa barang bukti penting.
Dalam konferensi persnya, Sabtu (9/8) dini hari, KPK menunjukan uang tunai Rp200 juta dan iPhone 16 Pro Max yang menjadi alat bukti dalam OTT tersebut.
Dijelaskan, uang Rp200 juta itu disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolti
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta berhasil disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek inisial AG, yang ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen antara PT PCP (pemenang tender proyek RSUD) dan Abdul Azis.
Selain uang tunai, KPK juga menyita satu unit iPhone 16 Pro Max Abdul Azis. Handphone itu diduga dibeli menggunakan uang hasil suap.
Aliran Uang dan Komitmen Fee Rp9 Miliar
Pada Maret 2025, kontrak proyek senilai Rp126,3 miliar ditandatangani antara AGD dan PT PCP. Dalam prosesnya, terjadi berbagai aliran dana ke sejumlah pihak.
Di akhir April, AGD memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Lalu pada Mei hingga Juni 2025, PT PCP melalui DK menarik uang sekitar Rp2,09 miliar, yang sebagian diserahkan ke AGD sebesar Rp500 juta.
Tak hanya itu, DK juga menyampaikan adanya permintaan komitmen fee dari AGD dan Abdul Azis sebesar 8 persen dari total proyek.
“Dari anggaran Rp126,3 miliar, pihak AGD dan Abdul Azis meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar,” beber Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Guntur Rahayu
Pada Agustus 2025, DK kembali menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan ke AGD dan dilanjutkan ke YS, staf pribadi Abdul Azis. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.
“Jadi uangnya dikelola oleh YS, tetapi atas sepengetahuan dan digunakan untuk keperluan Abdul Azis,” ujarnya.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR.
“Dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung. Tetapi karena pembayarannya per termin, kemudian juga dibayarkan secara bertahap,” tandasnya.
Penulis: Kabaranonews
