Kendari, Kabarano.com – Partisipasi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih tergolong rendah.
Berdasarkan data per 8 Agustus 2025, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek atau sekitar 2,31 persen yang tercatat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Temuan ini terungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Kendari, Senin (11/8/2025). Acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra.
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan amanat konstitusi dan wujud nyata kehadiran negara.
“Ini adalah pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Meski payung hukum sudah jelas, Haswandy menyayangkan rendahnya kepatuhan pemberi kerja di Sultra.
“Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memaparkan manfaat program ini sangat besar bagi pekerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai total Rp174 juta,” katanya.
Menurut Gatot, besaran iuran program ini tergolong ringan. Namun, partisipasi proyek APBD Sultra sebagai peserta perlindungan ketenagakerjaan.
“Padahal, tarif iurannya sangat terjangkau, mulai dari 0,10 persen dari nilai proyek,” tutupnya.
Penulis: Kabaranonews
