Kendari, Kabarano.com – 2.193 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Usulan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra tersebut mencakup narapidana dewasa serta anak binaan yang tersebar di seluruh lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dari 2.193 narapidana, 2.159 di antaranya merupakan narapidana dewasa dan 34 lainnya anak binaan. Lapas Kendari menjadi penyumbang usulan terbanyak dengan 665 WBP, sedangkan LPKA Kendari paling sedikit dengan 33 WBP.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jelasnya, remisi diberikan kepada wargaa binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga penghargaan negara bagi mereka yang sungguh-sungguh berupaya memperbaiki diri,” ujar Sulardi melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Selain remisi umum, momen kemerdekaan tahun ini dirangkaikan dengan remisi dasawarsa. Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP untuk kategori ini, terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.
Kemudian, ada 40 WBP yang diusulkan menerima remisi umum berpotensi langsung bebas pada 17 Agustus 2025 mendatang.
“Kami berharap, pemberian remisi bisa memotivasi warga binaan agar tetap disiplin, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan serius. Saat kembali ke masyarakat, mereka diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Penulis: Kabaranonews
