Bisnis Togel 7 Bulan, Wanita Muda di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari, Kabarano.com – Wanita muda berinisial NU (26) ditangkap Polresta Kendari karena diduga menjalankan praktik perjudian jenis togel. Penangkapan dilakukan di Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. NU disebut mengelola bisnis togel secara mandiri selama tujuh bulan terakhir.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers, mengatakan tersangka memperoleh keuntungan harian Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dari penjualan kupon putih itu.

“Menjual togel untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan menghidupi keluarganya,” ujar Edwin, Kamis (14/8/2025).

Dari tangan NU, polisi menyita uang tunai Rp451 ribu, beberapa lembar karcis togel, daftar nomor pemain, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peran NU sebagai penjual nomor togel. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan bandar di balik jaringan tersebut.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perjudian togel di Kota Lulo dan wilayah sekitarnya,” ujar Welliwanto.

Atas perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 303 KUHP, serta Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *