Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 6 Orang Ditangkap 10 Janin Ditemukan

Kendari, Kabarano.com — Praktik aborsi ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diungkap Satreskrim Polresta Kendari. Enam orang ditangkap, termasuk pasangan kekasih dan pihak yang menyediakan obat-obatan terlarang.

Praktik aborsi ilegal itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat. Mereka adalah S (38), AS (37), J (25), SE (22), serta sepasang kekasih MA (26) dan N (26).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menuturkan, praktik aborsi ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Para tersangka menggunakan obat jenis protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, ditemukan sepuluh janin yang telah diaborsi. Salah satunya berusia janin berusia enam bulan milik N dan MA.

“Bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup selama sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya meninggal dan kemudian dimakamkan,” tutur Edwin,Kamis (25/9).

Bebernya, berdasarkan keterangan pasangan kekasih hingga memutuskan menggugurkan janinnya karena belum siap menikah. 

“Pihak laki-laki diketahui masih berstatus mahasiswa dan berencana wisuda pada Oktober 2025,” bebernya.

Kronologis Pengungkapan

Kasus ini terungkap pada 16 Mei 2025, setelah Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pasangan MA (26) dan N (26) di sebuah rumah sakit di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Jumat (19/9/2025). Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap empat orang lain, yakni S (38), AS (37), J (25), SE (22) 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan keenam orang tersebut memiliki peran berbeda. MA dan N sebagai pasien, J dan SE bertugas mencari pelanggan, sementara AS mengedarkan obat milik S.

 “Kami pastikan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat lebih jauh,” tegas AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *