Hukum, Kabarano.com – Kejari Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Selasa (24/2/2026).
Proyek stadion ini dikerjakan dalam dua tahap anggaran pada 2022 dan 2023 oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan persoalan serius pada mutu bangunan yang berujung pada dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra.
Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Raha. Sementara satu tersangka lainnya, Nasrun (N), tidak ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polda Sulawesi Tenggara.
Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, yakni RR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), R (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga) H (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana).
Dalam konstruksi perkara, H diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejak 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022. Posisi itu kemudian dilanjutkan RR pada 14 Oktober 2022 sampai 23 Mei 2023.
Adapun dua tersangka dari pihak swasta adalah MM (Direktur PT LBS), dan N (Direktur PT SBG).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan Stadion Motewe dimulai pada tahun anggaran 2022 melalui skema Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp17,5 miliar. Dana tersebut merupakan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Tender tahap pertama dimenangkan PT LBS dengan nilai kontrak Rp16.865.272.000 dan masa pekerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 13 Oktober 2022.
Pada 2023, proyek dilanjutkan melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18.930.000.000. Tender tahap kedua dimenangkan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000.
Namun, menurut penyidik, pelaksanaan pekerjaan pada kedua tahap tersebut menyisakan sejumlah permasalahan yang berdampak pada kualitas konstruksi stadion.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan,” kata Indra.
Audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat total kerugian negara sebesar Rp15.228.852.400. Kerugian tahap pertama tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40, sedangkan tahap kedua tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
