Konawe Selatan, Kabarano.com – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak, Supriyani (36) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024).
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano yang menyatakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tidak bersalah.
Putusan majelis hakim ini sendiri berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, yang menuntut Supriyani dengan tuntutan lepas.
“Terdakwa Supriyani, S.Pd. binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sehingga menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Andoolo dalam pembacaan vonisnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang putusan menyampaikan, putusan vonis bebas yang diterima Supriyani membuktikan dengan tegas bahwa kliennya itu tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti. Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” tegas Andri.
Untuk diketahui, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya berinisial D (8), yang merupakan anak dari Aipda Hasyim Wibowo, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Laporan: Tim Redaksi
