Buton Tengah, Kabarano.com – 12 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kamis (13/2/2025).
Sidang pemeriksaan ini dilakukan secara hibrida, Majelis, pengadu, teradu, dan pihak terkait berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan sejumlah saksi hadir melalui virtual.
Ketua Majelis dalam sidang ini Heddy Lugito, dengan Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dua sengketa tersebut termuat dalam perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025.
Kedua belas penyelenggara pemilu yang diperiksa berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Buton Tengah. Seperti diketahui, pemohon atau pengadu perkara adalah Tasman, yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyuddin.
Kedua perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan ketua dan anggota KPU Buton Tengah dalam tahapan Pilkada 2024, yang diduga memerintahkan jajaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk mendukung salah satu calon kepala daerah (Cakada).
Dalam perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, pihak pengadu mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Abdul Jinani (Ketua), Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa. Selain itu, pihak pengadu juga turut mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka bernama Abdul Haris Haery.
Menurut Imam Ridho, salah satu bentuk ketidaknetralan itu adalah proses komunikasi antara ketua KPU Buton Tengah dengan ketua PPK Mawasangka agar jajaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Azhari-Muhammad Adam Basan.
Imam juga menyebut bahwa, KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tanpa menunggu hasil rapat pleno penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
Padahal, lanjut Imam, terdapat sejumlah orang telah memilih dalam delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun mereka tidak terdapat dalam daftar pemilih.
“Itu merupakan upaya terang dan jelas dari para teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada di beberapa TPS,” ucap Imam.
Sebelum mengadukan ke DKPP, dugaan pelanggaran di atas pun telah dilaporkan kepada Bawaslu Buton. Dalam prosesnya, kata Imam, Bawaslu Buton Tengah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti.
“Bawaslu Buton Tengah menolak saat pelapor ingin melengkapi bukti. Padahal sebelumnya diberitahukan kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima,” ungkapnya.
Karenanya, pihak pengadu mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Buton Tengah, yaitu Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian dan Lucinda Theodora. Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini. Nama-nama tersebut menjadi teradu dalam perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025.
Ketua dan dua Anggota Panwascam didalilkan oleh pengadu karena tidak menindaklanjuti dengan benar laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu Buton Tengah.
Namun, dalam sidang ini Majelis memutuskan untuk membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka beserta Ketua dan Anggota Panwascam Lakudo karena saat ini mereka tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Junani membantah telah bertemu atau berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan jajaran PPS guna mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Katanya, ia justru selalu mengingatkan jajaran ad hoc dalam setiap kesempatan agar senantiasa menjaga kemandirian dan tidak memihak kepada peserta Pilkada.
“Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu,” jelas Junani..
La Ode Abdul Junani juga membantah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut telah sesuai dengan jadwal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 (PKPU 18/2024).
“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada rentang 29 November sampai 6 Desember 2024,” bebernya.
Dalam sidang ini, ia juga menyebut bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tidak perlu selesainya proses rekapitulasi tingkat kecamatan di semua kecamatan.
La Ode merujuk pada ketentuan pasal 29 PKPU 18/2024 yang pada intinya menyebut bahwa rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dapat dimulai dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara kecamatan yang telah lengkap kotak suaranya.
“Namun, KPU Buton Tengah sempat melakukan skorsing pleno tingkat kabupaten karena belum menerima kotak rekapitulasi hasil penghitungan suara dari salah satu kecamatan,” terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah.
Ia menegaskan, proses tindak lanjut dari semua laporan yang masuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Redaksi
