Lelang Ore Nikel Rp42,3 Miliar dari Kasus Korupsi PT ANTAM, Kejati Sultra Setor ke Kas Negara

Hasil lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa penyetoran ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang memperkuat putusan pengadilan sebelumnya.

“Putusan ini juga merujuk pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024, serta Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 6 Mei 2024. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, dengan pelanggaran terbukti sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dody, Kamis (23/1/2025).

Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, menambahkan bahwa barang bukti yang dilelang adalah 126 ribu metrik ton ore nikel. Lelang ini dilakukan dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung.

“Dana hasil lelang ini awalnya disimpan di rekening penerimaan lain milik Kejati Sultra, lalu diteruskan ke Kejari Konawe sebagai eksekutor untuk disetorkan ke kas negara. Alhamdulillah, Kejari Konawe berhasil menjadi yang pertama secara nasional dalam menyelamatkan kerugian negara terbesar,” tutupnya.

 

Laporan: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *