Curi Tungku Pembakaran Logam, Seorang Pemuda dan 2 Remaja Dibekuk Buser 77 Kendari

Kabarano.com – Tim URC Buser 77 Polresta Kendari bersama Subunit 1 Satreskrim mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian di gudang kosong, Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (3/9/2026) sekira pukul 02.15 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni pemuda berinisial RA (22) dan dua remaja inisial RI (18) dan A (17).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membeberkan penangkapan tersebut dilakukan usai para pelaku tepergok warga saat beraksi mencuri di gudang milik seorang warga.

Aksi pencurian tersebut bermula saat ketiga pelaku mendatangi lokasi gudang kosong di Lorong Puncak ST,  Jalan Simbo dengan berboncengan tiga mengendarai sepeda motor. RI bertugas memantau situasi di area bukit belakang gudang, sedangkan RA dan A menyusup masuk melalui area perbukitan dan hutan.

Para pelaku membobol dinding gudang yang terbuat dari seng. Dari lokasi tersebut, ketiganya menggasak satu unit tungku pembakaran besi dan membawanya menuju pasar.

“Tungku pembakaran logam seberat 10 kilogram tersebut sempat dijual pelaku di sekitar Pasar Baruga seharga Rp80 ribu, dengan hitungan Rp8 ribu per kilogram. Hasil penjualan itu kemudian digunakan para pelaku untuk membeli BBM, rokok, dan makanan,” jelas Malau melalui keterangan resminya.

Aksi ketiganya ketahuan setelah warga sekitar menaruh curiga dan mengepung lokasi kejadian. Warga terlebih dahulu mengamankan A, sebelum akhirnya menangkap RA dan RI yang kembali ke lokasi usai menjual barang curian tersebut. Ketiganya lantas diserahkan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, gudang workshop miliknya kerap disatroni pencuri dalam tiga pekan terakhir. Total kerugian materiil akibat kehilangan sejumlah perlengkapan dan peralatan kerja diperkirakan mencapai Rp30 juta.

“Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, memeriksa pelapor, saksi, serta para tersangka. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan,” tegas Malau.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *