Kendari, Kabarano.com — Driver ojek online (Ojol) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diusulkan masuk sebagai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini menjadi usulan Direktur BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Kata Anggoro, hal tersebut dapat terwujud dengan adanya regulasi dari pemerintah. Untuk UMKM, dirinya mengkhususkan golongan mikro, super mikro, dan ultra mikro.
“Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro.
Jelasnya, penerima KUR kecil menjadi peserta BPJAMSOSTEK merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, super mikro, serta pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan. Padahal, menurutnya, terdapat sebuah potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta agar terlindungi.
Bila usulan tersebut diterima, hemat Anggoro, hal tersebut dapat membantu penetrasi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya, per 31 Desember 2024 lalu baru ada 8,4 juta peserta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Penerima Upah (PU).
“Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” jelasnya.
Kendati demikian, hal tersebut dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Selama ini, lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk menjadi peserta.
“Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pekerja informal khususnya ojol.
“Dengan menjadi peserta, pengemudi ojol akan terlindungi dari risiko-risiko kerja mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua,” ujar Gatot.
Laporan: Redaksi
