Kendari, Kabarano.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menerapkan kewajiban pembayaran iuran sampah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha dengan besaran bervariasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Irawan menyampaikan penetapan iuran sampah itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tarif yang dikenakan sebesar Rp21 ribu per bulan.
Mekanisme pembayaran dilakukan langsung oleh ASN ke rekening resmi DLH Kota Kendari. Cara itu dimaksudkan agar pengelolaan dana iuran lebih transparan dan akuntabel.
Sementara bagi pelaku usaha, iuran ditetapkan dengan nominal lebih tinggi, antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, tergantung pada kategori usaha. Pedagang kaki lima dan kios misalnya, masuk dalam kategori dengan tarif Rp50 ribu per bulan, sedangkan restoran, rumah makan, rumah toko (ruko), hingga fasilitas olahraga dapat dikenakan iuran mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan penarikan retribusi bagi ASN merupakan tahap awal dari penerapan Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” tegas Sahuriyanto dikutip dari kendarikota.go.id
Sahuriyanto menambahkan, penerapan retribusi dilakukan secara bertahap. Setelah ASN dan pelaku usaha, masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum kebijakan ini berlaku secara menyeluruh.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Penulis: Kabaranonews
