Nasional, Kabarano.com – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penerbitan dua peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu, guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke tiga.
Kemudian, 25 persen pada bulan ke empat sampai dengan bulan ke enam. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi enam bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi di rekomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, yaitu sejak Februari—Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furniture
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah 0,270 persen, Sedang 0,445 persen, Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.
Dengan adanya dua kebijakan, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PH, serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan dengan relaksasi tersebut pihaknya berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal, dan mempertahankan pekerja mereka.
“Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini. Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan industri tetap stabil di tengah tantangan ekonom,” tutup Gatot.
Laporan: Redaksi
