Sidak Proyek Perumahan PT Puri Mega Amaliah, Wakil Wali Kota Kendari Temuka Pelanggaran

Kendari, Kabarano.com — Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah warga di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, yang dilaporkan rusak akibat proyek pembangunan perumahan PT. Puri Mega Amaliah, Selasa (22/7/2025).

Kunjungan itu menyusul aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh masyarakat, melalui Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari.

Hasilnya sendiri, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT. Puri Mega Amaliah, baik dalam ketentuan teknis maupun kaidah lingkungan.

“Setelah kita tinjau di lapangan ternyata memang secara izin pun mereka tidak melengkapi, maka kami lihat tadi ada rumah yang berdiri kurang lebih 20 mereka juga belum mengurus izin PBG,” ujar Sudirman.

Sudirman juga menyoroti pihak developer yang belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan.

“Ada dua permasalahan kita temukan yang pertama pembangunan ini tidak ada izin PBG. Kedua m, soal kerusakan rumah warga dan pihak pengembangan harus bertanggung jawab,” bebernya.

Berdasarkan temuan itu, Sudirman memerintahkan dinas terkait untuk menggelar rapat internal guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga berencana memanggil pihak PT. Puri Mega Amaliah untuk mempertanggungjawabkan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Aturan mengenai KRK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 193 hingga Pasal 197 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021.

Sementara itu, ketentuan PBG tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Namun, temuan Pemkot Kendari itu berbeda dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus pengrusakan rumah warga di Lepolepo.

Menurut Ditreskrimum, laporan warga yang diajukan sejak Januari 2025 telah dihentikan oleh penyidik.

Keputusan itu memicu kecaman dari Aliansi Gerbang Kota Kendari, karena menilai adanya upaya perlindungan terhadap oknum polisi berinisial Ipda AG dan pihak developer.

“Kami meminta penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan dan meminta agar pihak pengembang serta pemilik lahan melakukan ganti rugi,” ujar Koordinator Aliansi Gerbang Kota, Sarman dalam aksi sebelumnya di depan Kantor DPRD Kota Kendari.

Sarman menegaskan, pernyataan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menunjukkan dugaan pembiaran terhadap pelaku, termasuk Ipda AG.

Kasus itu berawal dari laporan warga Kelurahan Lepolepo berinisial, YA, yang melaporkan kerusakan pagar dan fasilitas panjat dinding miliknya akibat pembangunan talud di lahan milik Ipda AG, sejak Agustus 2023.

Meski laporan telah diajukan ke Polda Sultra, warga menilai proses hukum berjalan lamban. Sehingga, Aliansi Gerbang Kota juga mendesak Propam Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan.

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *