Kendari, Kabarano.com — Aliansi Gerakan Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera menindaklanjuti aduan terkait pembangunan perumahan oleh PT. Mega Amalia di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (21/7/2024).
Pembangunan tersebut diduga menyebabkan banjir lumpur, merusak rumah warga, dan merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kerugian properti.
Dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Sarman, di Kantor DPRD Kota Kendari, Aliansi Gerbang Kota Kendari meminta para dewan dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan perumahan guna memverifikasi kondisi di lapangan.
Kata Sarman, pihaknya menyoroti adanya dugaan pengrusakan rumah warga serta kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang dan pemilik lahan, yang diduga milik oknum anggota kepolisian berinisial Ipda AG.
“Kami menuntut penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan serta meminta pihak pengembang dan pemilik lahan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan,” kata Sarman.
Menurutnya, PT. Mega Amalia selaku pengembanh perumahan telah melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain Secara Sengaja dan Melawan Hukum.
Sarman menegaskan, pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak warga dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Kemudian, meminta DPRD Kota Kendari segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan langkah konkret, termasuk investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan oleh PT. Mega Amalia.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyampaikan, pihkanya akan menindaklanjuti aduan tersebut, dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek.
“Kita sudah terima aspirasinya dan kita agendakan RDP bersama pemkot dan pengembang. Kita cek sekaligus akan kunjungan Lapangan melihat kondisi riil sesungguhnya, ” ujar Rajab.
Rajab menjelaskan, pihaknya akan melihat lebih dulu master plan dari pembangunan perumahan itu. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunannya, pengembang wajib bertanggungjawab.
“Aturan di kota ini, jelas, jika melanggar ada tahapan-tahapan untuk dipertanggungjawabkan, kalaupun tidak dipatuhi saya pikir peraturan daerah kita cabut izin, ” tegasnya.
Penulis: Kabaranonews
