Bombana, Kabarano.com – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) kembali menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Korum Sultra, yakni Amara Sultra, Jangkar Sultra, dan AMPLK Sultra, menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lama, tetapi masih berlangsung hingga kini.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyebut bahwa kondisi sungai dan pesisir pantai kembali berubah warna menjadi kemerah-merahan, yang mengindikasikan adanya pencemaran baru.
“Data terbaru Kamis 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan. Ini membantah klaim pihak perusahaan yang menyebut kejadian ini hanya terjadi dua tahun lalu,” ujar alumni Hukum UHO tersebut.
Ibrahim juga mendesak DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS.
“Bahkan perwakilan Inspektur Tambang dalam RDP di DPRD Sultra menyampaikan bahwa ada temuan di lapangan. Untuk itu, kami meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika kasus ini terus berlarut-larut.
“Kami meminta tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Sultra telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan dan banjir akibat aktivitas PT TBS di Blok Watalara. RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Korum Sultra.
Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS telah berdampak buruk terhadap ekosistem dan pemukiman warga.
“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” katanya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pencemaran ini juga berdampak pada sektor pertanian masyarakat.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat, terutama pada lahan pertanian yang mengalami kerusakan parah,” tegasnya.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Tunggal PT TBS, Basmala Septian Jaya, membantah tudingan pencemaran lingkungan dan menyebut bahwa bukti dokumentasi yang beredar merupakan kejadian dua tahun lalu.
“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Namun, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan terbaru menunjukkan adanya pembuangan air limbah pertambangan serta saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.
Anggota DPRD Sultra sekaligus Pimpinan Rapat, Aflan Zulfadli, merekomendasikan pembentukan tim terpadu guna menyelidiki penyebab pencemaran lingkungan dan banjir yang terjadi.
“Makanya di sini dibutuhkan Tim Terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu, apakah sumbernya dari PT TBS atau ada faktor lain,” imbuhnya.
DPRD Sultra juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan setelah mendapatkan informasi akurat terkait situasi di lapangan.
“DPRD sendiri akan merespons hal ini setelah kami mendapatkan informasi dari Inspektur Tambang,” pungkasnya.
Laporan: Tim Redaksi
