Kendari, Kabarano.com — Mahasiswa Kecamatan Palangga Selatan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jagad Raya Tama, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Koeono, Kabupaten Konawe Selatan.
Perwakilan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat setempat, Muhammad Amar Abdillah mengungkapkan, PT Jagad Raya Tama diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan serta mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
“Masyarakat lokal sangat kecewa dengan kebijakan PT Jagad Raya Tama yang hanya mengejar keuntungan, tetapi mengabaikan hak-hak warga yang terkena dampak operasionalnya,” ujarnya.
Amar menekankan bahwa perusahaan seharusnya memberdayakan masyarakat dalam lingkup Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, menurutnya, perusahaan justru lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah dibandingkan warga setempat.
“Berkali-kali masyarakat meminta agar bisa dipekerjakan, tetapi perusahaan hanya memberikan janji-janji yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Menurutnya, masuknya industri tambang telah merusak mata pencaharian masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor perkebunan.
“Masyarakat yang dulunya hidup dari hasil kebun kini kehilangan sumber penghidupan. Investor datang dengan janji kesejahteraan, tetapi faktanya justru sebaliknya,” tambahnya.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah sebagai pemangku kebijakan bisa berpihak kepada masyarakat dan memberikan solusi nyata atas permasalahan ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim Redaksi
