6,8 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar

Kendari, Kabarano.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.812,6 gram atau sekitar 6,8 kilogram sabu.

Tiga orang tersangka berinisial AS (28), AD (30), dan AR (30) telah diamankan di lokasi berbeda. Mereka diduga merupakan kurir sekaligus pengedar yang dikendalikan oleh bandar melalui jaringan lintas kota hingga antarprovinsi dengan sistem komunikasi jarak jauh dan metode tempel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menyebut nilai kerugian negara akibat barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp8,17 miliar.

“Dengan asumsi harga sabu Rp1,2 juta per gram, maka peredaran ini dapat merugikan negara lebih dari delapan miliar rupiah. Selain itu, pengungkapan ini juga berpotensi menyelamatkan lebih dari 68 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Bambang dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti narkotika yang diamankan dari ketiga tersangka. Foto: Istimewa. (1/8/2025).

Tersangka AS ditangkap di rumahnya di kawasan Perumnas Poasia, Kota Kendari, pada 12 Juli 2025. Polisi menyita 3.241,6 gram sabu dari 13 bungkus yang ditemukan di lokasi. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DJ untuk mengambil dan mengedarkan sabu.

Sementara itu, AD ditangkap sehari kemudian, 13 Juli 2025, di rumahnya di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari lokasi, diamankan 21 bungkus sabu seberat 2.037 gram. AD mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial MA dari dalam Rutan Kolaka, dan mengambil barang melalui sistem tempel di Ranomeeto.

Tersangka ketiga, AR, diamankan pada 30 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Dari penggeledahan, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat total 1.534 gram. AR mengaku menerima instruksi pengiriman sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Baubau.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Semua ini berkat laporan masyarakat kepada kami atas adanya penyalahgunaan narkotika. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kepolisian,” tutup Iis.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *