Polisi Tetapkan 5 Remaja sebagai Tersangka Pengeroyokan Siswa di Kendari

Kendari, Kabarano.com – Polresta Kendari menetapkan lima pelajar sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap siswa SMAN 12 Kendari berinisial ANR (16), Selasa (19/8/2025).

Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua usai korban mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di sekolahnya, Minggu (17/8) siang. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan kritis.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pihaknya telah mengamankan 24 pelajar dari berbagai sekolah. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat sudah kami tahan, sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO,” ujar Malau.

Bebernya, dalam pengeroyokan korban, kelima tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang memukul, menendang, hingga melempari korban dengan batu saat terjatuh. Bahkan, ketika korban sudah tidak berdaya, ia tetap menjadi sasaran pukulan dan tendangan.

Salah seorang tersangka juga menarik tas korban hingga membuatnya jatuh sebelum dikeroyok secara brutal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, pelajar lain yang turut diamankan namun tidak terbukti terlibat langsung dipulangkan. Mereka mendapat pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang disaksikan orang tua serta pihak sekolah.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *