Kendari, Kabarano.com — Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (23) kembali diringkus polisi, Rabu (20/8/2025). AS diketahui telah beraksi di 50 lokasi di Kota Kendari.
AS diringkus Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dari pengakuannya, uang dari penjualan motor yang dicurinya digunakan sebagai modal menikah.
“Untuk biaya nikah,” ujar AS saat berada di Mapolda Sultra.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, AS mengincar motor-motor yang terparkir sembarangan tanpa dikunci setang. Katanya, AS menjual motor curiannya dengan harga bervariasi mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta.
“Kami amankan 12 unit sepeda motor dari tangan pelaku,” jelas Gayuh.
Penulis: Kabaranonews
