Peredaran Narkotika Sistem Tempel di Kendari Terungkap, 65 Gram Sabu-sabu Disita

Hukum, Kabarano.com – Tim Operasional Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Kendari. Seorang pria berinisial RWM (26) ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 65 gram, Senin (9/2/2026).

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Baruga sekira pukul 17.00 Wita. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu dengan sistem tempel di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan tersangka.

“Tim mengamankan tersangka di sebuah indekos lantai dua yang berada di wilayah Baruga,” ujar Amri dalam keterangannya, Selasa (10/2).

Dari pemeriksaan awal, RWM mengaku masih menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dengan disaksikan dua warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan satu kantong kain berwarna hitam berisi 4 saset sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit telepon genggam, 1 timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok takar dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

 

Penullis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *