OJK Sambut Baik Peluncuran BPI Danantura

Nasional, Kabarano.com – Insiatif pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mendukung pengelolaan BUMN yang lebih menyeluruh, mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peluncuran tersebut juga dimaksudkan, guna peningkatan investasi dalam negeri memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign wealth funds atau dana kekayaan negara sudah diterapkan di banyak negara, antara lain Norwegia, Singapura, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.

“Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan, mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih efisien dan transparan, yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional suatu negara,” tutur Dian dalam keterangan rilisnya yang diterima kabarano.com, Kamis (27/2/2025).

Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengkonsolidasikan beberapa BUMN besar termasuk BUMN sektor keuangan, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk dan patuh pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“OJK selaku lembaga negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan, termasuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketiga bank BUMN itu merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Sehingga bank berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank.

“Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *