Pangkalan Elpiji Melon di Kendari Diduga Melakukan Distribusi Ilegal ke Luar Daerah

Kendari, Kabarano.com – Di tengah kelangkaan gas elpiji melon 3 kg, warga Lorong Toridale, Jalan Made Sabara,Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, mempertanyakan distribusi gas subsidi yang dilakukan oleh pangkalan gas milik Muh. Amin. Mereka menilai penyalurannya tidak merata, bahkan ada dugaan bahwa gas subsidi tersebut disalurkan ke luar wilayah.

Ketidakjelasan distribusi ini membuat warga bertanya-tanya apakah mekanisme penyaluran gas sudah sesuai dengan aturan atau justru ada penyimpangan yang terjadi.

Salah satu warga, Anina, yang tinggal di Lorong 77, berbatasan langsung dengan Lorong Toridale, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya pangkalan gas di wilayahnya.

“Saya tidak pernah tahu kalau ada pangkalan atau yang menjual tabung gas di lorong sebelah. Selama ini saya selalu membeli gas di luar, tidak pernah di lorong ini,” ujarnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh seorang pedagang berinisial YM, yang berjualan tepat di depan pangkalan tersebut. Ia mengaku tidak pernah membeli atau mengetahui adanya pangkalan gas di dekat tempatnya berdagang.

“Saya selalu membeli gas di tempat lain yang lokasinya jauh dari tempat saya berjualan,” ungkapnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan, bahwa distribusi elpiji subsidi di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain mempertanyakan distribusi elpiji, warga juga menyoroti aspek perizinan usaha pangkalan tersebut. Ketika ditanya mengenai Izin Gangguan (HO), mereka mengaku tidak mengetahui apakah pangkalan tersebut memiliki izin resmi.

“Kami juga tidak pernah dimintai persetujuan terkait keberadaan usaha itu,” kata salah seorang warga.

Izin Gangguan (HO) atau Hinder Ordonantie adalah dokumen yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Ketidakjelasan perizinan dan distribusi ini semakin menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan elpiji 3 kg benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *