Nasional, Kabarano.com – Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badam Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Jumlah manfaat uang tunai JKP bagi pekerja yang terkena PHK sebelumnya hanya sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
Direktur Utama (Dirut) BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP itu, memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK. Sebab, menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, para pekerja yang terkena PHK memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur.
“Manfaat JKP naik kan, jadi 60 persen. Mudah-mudahan dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya nggak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama enam bulan 60 persen,” tegas Anggoro, Selasa (18/2/2025).
Selain menaikkan besaran manfaat, melalui PP 6 Tahun 2025 besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan yang sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan, menjadi 0,36 persen gaji saja.
Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga, pekerja semakin bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.
Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Gatot Prabowo menambahkan, bahwa saat ini BPJAMSOSTEK mempunyai lima program unggulan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan dengan adanya kenaikan manfaat program JKP semoga menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya jaminan sosial,” kata Gatot.
Laporan: Redaksi
