KENDARI, KABARANO.com – Polisi mengungkap dugaan praktik penipuan bermodus prostitusi daring melalui aplikasi MiChat yang melibatkan tiga pria bersenjata tajam di kawasan Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga pria tersebut diduga memanfaatkan seorang perempuan berinisial RKP (18) untuk memeras pelanggan dengan tarif Rp1 juta tanpa memberikan layanan yang dijanjikan.
Aksi ini terendus saat Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra yang dipimpin Bripka Boy Sagita melakukan patroli rutin di sekitar area kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (31/3) dini hari.
Petugas mulai menaruh curiga saat melihat gerak-gerik tiga pria di sekitar Lorong Pelindung sekira pukul 01.00 Wita. Saat didekati, dua dari tiga pria tersebut menunjukkan gelagat tidak tenang.
“Dua dari tiga pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan dua bilah sajam, masing-masing berupa parang dan badik yang diselipkan oleh para terduga,” ujar Boy.
Senjata jenis badik ditemukan pada pria berinisial KR (27), sementara sebilah parang dikuasai oleh DM (37).
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pria tersebut mengaku sedang menunggu RKP yang berada di salah satu hotel kawasan tersebut. Polisi kemudian mendapati RKP di dalam kamar hotel bersama seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau ketiga pria tersebut diduga menawarkan RKP kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp1 juta,” ungkapnya.
Namun, alih-alih memberikan layanan jasa, para pelaku diduga hanya bertujuan mengambil uang dari pelanggan. RKP sendiri mengaku aksi ini telah dilakukan berulang kali, di mana seluruh uang hasil transaksi diambil paksa oleh ketiga pria tersebut tanpa pernah ia nikmati.
Saat ini, ketiga pria pembawa senjata tajam, RKP, beserta pria yang diduga pelanggan telah diamankan di Mapolresta Kendari. Polisi tengah mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan eksploitasi dan penipuan.
Ketiga pria tersebut terancam jeratan hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta dugaan penipuan yang terkoordinasi.
