Kendari, Kabarano.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Gorontalo berinisial RN (34) ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah terbukti mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp60 juta, di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (20/8/2025).
Korban berinisial DE (49) dalam laporannya menyampaikan, pencurian perhiasan itu terjadi pada Agustus hingga September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan RN dibekuk saat berada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya keterlibatan RN yang sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah korban. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Malau, Jumat (22/8).
Jelas Malau, dalam menjalankan aksinya, RN memanfaatkan kepercayaan yang diberikan majikannya untuk memegang kunci kamar. Saat kondisi rumah sepi, RN masuk ke kamar korban menggunakan kunci yang ia pegang, sehingga berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, sepertu cincin, gelang dan kalung bermerek Bulgari hingga Louis Vuitton
“Perhiasan itu kemudian digadikan pelaku dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp60 juta,” jelasnya.
Malau mengungkapkan, RN nekat mencuri perhiasan majikannya karena ketagihan bermain judi online (judol).
“Uang hasil gadai dipakai pelaku untuk bermain judi online dan foya-foya,” ungkapnya.
Saat ini, RN sudah diamankan di Mapolresta Kendari bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Kabaranonews
