Kasus Kapal Pesiar Era Ali Mazi, Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Kendari, Kabarano.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut 43 di Pemerintah Provinsi Sultra. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8 miliar.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan kedua tersangka yang telah ditahan adalah AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2018 – 2021, dan AR, Direktur CV Wahana selaku pelaksana proyek.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Didik, Jumat (12/9/2025).

Awal mula kasus

Kasus ini bermula pada 2020, ketika Biro Umum Setda Provinsi Sultra menganggarkan belanja modal pengadaan alat angkutan air bermotor penumpang senilai Rp12,181 miliar. Lelang dimenangkan CV Wahana dengan kontrak Rp9,98 miliar dan waktu pengerjaan 60 hari, mulai 27 Maret – 25 Mei 2020.

Namun, pada Juli 2020, pembayaran Rp8,938 miliar ditransfer ke rekening CV Wahana. Dari jumlah itu, sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk fee Rp100 juta untuk AR dan Rp780 juta untuk pihak lain.

Yang mengejutkan, kapal yang dijanjikan baru itu ternyata kapal bekas buatan Italia, Azimut 43 Atlantis 56, yang diimpor dari Singapura.

Barang bukti dan saksi

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen tender, kontrak kerja, dokumen pelaksanaan proyek, rekening koran CV Wahana, serta satu unit kapal Azimut 43 Atlantis 56 berikut dokumen kelengkapannya.

Sebanyak 21 saksi telah diperiksa, ditambah lima saksi ahli, meliputi ahli pengadaan barang/jasa, ahli perdagangan, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan auditor BPKP.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolda Sultra menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.


“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses hukum berjalan,” jelas Didik.

Tersangka lain dan dugaan keterlibatan mantan gubernur

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi pihaknya belum dapat memastikan.

“Untuk saat ini, berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang ada, proses telah berjalan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni dari pihak BPK dan pemenang tender,” tegasnya.

Dody menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Mengingat kasus ini masih bergulir. Kemudian, perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Penetapan tersangka saat ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain di kemudian hari.

Sementara itu, Ali Mazi pada Agustus 2023 lalu membantah dengan tegas perihal dugaan penggunaan kapal pesiar itu untuk pribadinya. Kata Ali, kapal itu digunakannya untuk menunjang transportasinya ke daerah-daerah kepulauan Sultra. 

“Kapal itu dibeli untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan transportasi pelaksanaan tugas-tugas negara. Itu kapal dibeli untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan pribadi, tidak usah diperpanjang,” bantah Ali.

 

Penulis: Kabaranonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *