Status DPO, Tersangka Yusuf Contessa Diduga Masih Beri Mandat ke Kuasa Hukum

Kendari, Kabarano.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Yusuf Contessa Kuasa memasuki tahap baru.

Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, ia melarikan diri sehingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya belum ditemukan aparat.

Korban berinisial FY tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji. Nilai gugatan yang didaftarkan mencapai Rp15,95 miliar.

Dalam berkas gugatan, FY menyebut dirinya mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja demi memenuhi syarat pelaksanaan proyek yang dijanjikan tergugat. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Sidang gugatan perdata kini memasuki tahap mediasi. Kedua belah pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Meski demikian, muncul pertanyaan publik terkait status Yusuf sebagai buronan, tetapi masih dapat menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya. Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Secara hukum, situasi ini menimbulkan dilema. Hak setiap orang untuk didampingi penasihat hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar masih terjadi komunikasi langsung antara tersangka buron dengan kuasa hukumnya, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Pengamat Hukum Pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka.

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyentuh integritas profesi advokat serta efektivitas aparat dalam memburu buronan.

Publik kini menanti langkah lanjutan kepolisian dan sikap tegas lembaga peradilan agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas prosedural, melainkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *