Kendari, Kabarano.com – Sebanyak 195 perkara perlindungan anak, dengan 116 kasus di antaranya telah diselesaikan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang tahun 2025. Rincian kasus ini meliputi 148 perkara persetubuhan anak, 47 perkara pencabulan, dan 98 perkara penganiayaan terhadap anak.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers akhir tahunnya, Rabu (31/12/2025) menuturkan, selain perkara perlindungan anak, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga banyak terjadi.
“Selain itu, KDRT sebanyak 232 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 159 perkara,” tutur Didik.
Tidak hanya itu, perkara narkotika pun begitu tinggi. Tercatat, sepanjang 2025 Polda Sultra menangani 374 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra. Total 459 tersangka ditangkap. Dari total tersangka itu, 13 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 39 kilogram sabu-sabu, 350 gram ganja, 99 butir ekstasi, serta 950 gram tembakau sintetis.
Didik mengungkapkan, hasil identifikasi dari serangkaian pengungkapan 374 kasus itu, peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra masuk melalui jalur udara, darat, dan laut.
“Jalur udara melibatkan rute dari Jakarta, Bali, hingga Malaysia melalui Bandara Haluoleo Kendari. Untuk jalur laut memanfaatkan pelabuhan di wilayah Bulukumba, Bone, dan Kolaka dengan menggunakan kapal nelayan,” unkapnya.
Didik menekankan polres jajaran untuk menindak tegas para pengedar yang tertangkap, dengan memberikan hukuman terberat sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan berikan mereka (pengedar) ruang. Jadi kalau bisa lakukan penerapan Pasal 114 ayat (2) yang ancaman hukumannya hukuman mati, atau ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara. Biar ada efek jera,” tagasnya.
Penulis: Kabaranonews
