Kendari, Kabarano.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap praktik curang dalam perdagangan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dua pelaku berinisial LGN dan LG diduga memperdagangkan beras lokal dalam karung bekas SPHP, dengan berat dan harga yang tidak sesuai standar pemerintah.
“Pelaku usaha ini menjual beras SPHP yang tidak sesuai dengan standar isi bersih, berat bersih, maupun harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman saat konferensi pers di Tribun Presisi, Selasa (5/8/2025).
Dody menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku memperjualbelikan beras oplosan.
“Informasi awal dari masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, ternyata benar ada pelaku usaha yang memperdagangkan beras oplosan dalam kemasan SPHP,” jelasnya.
Beras lokal tersebut dijual seharga Rp64 – Rp65 ribu per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp16 ribu per kilogram. Padahal, HET yang ditetapkan pemerintah untuk beras SPHP hanya Rp12.500 per kilogram.
“Modusnya, pelaku memasukkan beras lokal ke dalam karung bekas beras SPHP, lalu dijahit ulang agar tampak seperti kemasan resmi dari Bulog,” ujar Dody.
Tak hanya dipasarkan di wilayah Sultra, pelaku juga mengirimkan beras SPHP palsu ke Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Morowali.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sembilan kali mengirimkan masing-masing 100 sak beras kemasan 5 kg ke Sulawesi Tengah,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari Polres Buton, disita 129 sak beras kemasan 5 kg. Sementara dari Polda Sultra, diamankan 100 sak beras, satu unit alat timbang, dan satu unit mesin jahit karung.
Berdasarkan pemeriksaan, karung bekas SPHP yang digunakan pelaku dibeli dari pihak lain sejak awal tahun 2025. Sementara isi berasnya berasal dari penggilingan lokal di Sultra.
Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan kedua pelaku bukan merupakan mitra resmi Bulog dalam penyaluran beras SPHP.
“Oknum ini bukan dari mitra Bulog. Kami sudah cek, pelaku ini bukan menjadi mitra SPHP. Mereka adalah pedagang di luar mitra kami,” ungkap Siti.
Ia mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra karena telah menyelamatkan konsumen dari peredaran beras oplosan yang tidak sesuai standar dan melanggar ketentuan harga.
“Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra beserta jajarannya, terutama Ditreskrimsus, bahwa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab telah memanfaatkan momentum saat ini. Mereka menjual beras di luar kualitas, harga di atas HET, dan menggunakan kemasan bekas Bulog,” tegasnya.
Siti juga mengingatkan para pedagang untuk mematuhi komitmen yang telah mereka tandatangani saat bermitra dengan Bulog.
“Mendistribusikan beras Bulog harus sesuai HET dan tidak boleh membuka kemasannya. Kualitas beras yang mereka oplos juga jauh di bawah standar medium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Penulis: Kabaranonews
