Kendari, Kabarano.com – Unit Reskrim Polsek Mandonga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil rental yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial EN (pria) dan NI (perempuan). Aksi itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) dini hari, di Jalan Malik Raya II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi persnya mengatakan, korban inisial RA, pemilik mobil yang disewakan kepada pria inisial AS. Namun, mobil tersebut kemudian berpindah tangan tanpa sepengetahuan RA.
“Dalam kurun waktu tertentu, mobil tersebut berpindah tempat tanpa sepengetahuan AS, sehingga saat hendak diambil kembali, mobil sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Edwin, Senin (4/8).
Berbekal informasi bahwa mobil tersebut terakhir berada di kawasan kos Pondok Ikhlas, tersangka EN bersama rekannya NI kemudian menggandakan kunci mobil melalui jasa tukang kunci. Kunci duplikat itu digunakan untuk membawa kabur mobil ke Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Kamis (24/4).
Keesokan harinya, mobil diserahkan kepada sepupu EN untuk dibawa kembali ke Kendari dan disembunyikan di wilayah Kecamatan Puuwatu.
Menurut Edwin, tersangka EN mengaku mencuri mobil tersebut karena mengira itu adalah miliknya yang sebelumnya hilang saat dipinjamkan kepada AS.
“Tersangka melakukan pencurian karena sebelumnya AS telah menghilangkan mobil milik tersangka EN. Sehingga EN bekerja sama dengan NI mencuri mobil milik RA yang dirental oleh AS,” jelasnya.
Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Polisi telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Kabaranonews
